SURABAYA (lintasjatimnews.com) Pemuda penggangguran Harianto (18), waga Rusun Sumbo Kelurahan Simokerto Kecamatan Semampir Surabaya ketangkap di tangan anggota Opsnal Polsek Genteng Surabaya, Senin (27/7/2020) malam.
Aksi pelaku ini diketahui yang keempat kalinya melakukan jambret. Modusnya, pelaku keliling sendirian naik sepeda motor untuk mencari sasaran para korban yang memegang HP dipinggir jalan.
Kronologi penjambretan terjadi di jalan Anggrek, Gubeng Surabaya (samping Hotel Coklat Stasiun Gubeng). Pelaku merampas HP milik Riski warga Jombang.
Pada saat itu korban sedang menelpon temannya, tiba-tiba pelaku langsung merampas HP Xiaomi Note 3 dari tangan korban. Selanjutnya, dengan spontan korban teriak jambret-jambret dan mengejar pelaku yang lari kearah Jalan Kusuma Bangsa namun pelaku apes motor Yamaha NMax yang dikendalikan oleng dan terjatuh pada saat itu anggota yang sedang patroli dibantu warga yang ada di warkop tidak jauh dari TKP langsung mengamankan pelaku.(06/08/2020).
Berdasarkan penyelidikan pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan di wilayah gubeng dan hasil dari barang penjambretan itu di jual melalui online.
Dari hasil penjambretan itu Petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP Merk Xiaomi Note 3 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax dan akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Najib)